Jadi Tersangka Rizky Billar Minta Hotma Sitompul Jadi Kuasa Hukumnya

Jadi Tersangka Rizky Billar Minta Hotma Sitompul Jadi Kuasa Hukumnya – Pengacara Hotma Sitompul pada Rabu malam, 12 Oktober 2022, mendadak datang ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kedatangannya hal yang demikian sebab sudah dipinta Rizky Billar untuk menjadi kuasa aturannya.

Jadi Tersangka Rizky Billar Minta Hotma Sitompul Jadi Kuasa Hukumnya

Sebelum itu, dikenal slot online Rizky Billar sudah ditentukan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terhadap Lesti. Saat dikonfirmasi apakah benar ia diminta jadi kuasa aturan Rizky Billar, Hotma malah mengoreksi.

Saya diminta untuk mendampingi Rizky, ya udah itu aja ungkap Hotma Sitompul

1. Gantikan Kuasa Tata Sebelumnya

Hotma menegaskan bahwa Rizky Billar sudah mengganti tim kuasa aturannya. Saya ini diperjelas ketika Hotma menyebut bahwa dirinya tak akan membela klien jikalau kuasa aturan sebelumnya belum dicabut.

Saya tahunya kuasa aturan pertama sudah dicabut. Saya tak akan menerima kuasa sebelum kuasa sebelumnya dicabut

2. Belum Kecuali Pihak Pelapor

Tetapi itu, Hotma Sitompul sendiri belum bertemu dengan pihak pelapor. Legal jikalau seiring berjalannya waktu ia perlu Slot Gacor Gampang Menang menemui mereka, karenanya ia pasti akan menyempatkan waktu.

Belum, nanti jikalau diperlukan pasti akan bertemu, pungkasnya.

3. Setelah Jadi Tersangka

Maka jalani pemeriksaan, polisi menentukan status Rizky Billar yang sebelumnya sebagai saksi, kini menjadi tersangka.

“Kemudian paralel dengan jalannya pemeriksaan, kemudian juga berhubungan dengan Slot Gacor Maxwin hasil pemeriksaan sebelumnya terhadap saksi-saksi yang lain, termasuk keterangan saksi korban dan juga tentunya hasil visum yang mensupport adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dilaksanakan oleh terlapor,” kata Kombes Pol E Zulpan di Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, .

, malam hari ini dapat aku sampaikan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, sudah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka, sambungnya.

4. Terancam 5 Tahun Penjara

Kombes Pol E Zulpan mengatakan, Rizky Billar melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 Ayat 1 yang mengendalikan perihal KDRT dengan ancaman penjara 5 tahun.

“Tentunya ini dilaksanakan menurut fakta aturan yang kita miliki, pantas dengan ketentuan dalam aturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur dalam UU No 23 tahun 2004 yang mana bersangkutan disangkakan terhadap Pasal 44 Ayat 1, ialah bentuk kekerasan jasmani terhadap korban yang didorong oleh alat bukti yang lain penyokong termasuk visum. Sehingga, ancaman pidananya ialah 5 tahun penjara,